MUI Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terkena Wabah PMK, Tak Sah Jika Alami Gejala Ini

Hewan kurban. (ist) - MUI Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terkena Wabah PMK, Tak Sah Jika Alami Gejala Ini
Hewan kurban. (ist)

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.” dalam poin nomor 3.

Wabah PMK pada hewan ternak per 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 20.723 ekor. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis, kasus temuan PMK terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.  Langkah yang diambil pemerintah untuk menangani wabah ini salah satunya adalah dengan melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *