MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja

Ketua MK Anwar Usman. (ist) - MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
Ketua MK Anwar Usman. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah agar memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ke depan. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (25/11/2021), Ketua MK Anwar Usman mengatakan, jika tidak direvisi, maka UU lama yang direvisi oleh UU Ciptaker dianggap berlaku kembali.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” seru Anwar.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini berarti, menyatakan bahwa UU Ciptaker belum berlaku pada hari ini hingga diperbaiki DPR dan Pemerintah. MK juga menetapkan, pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Anwar.

MK menilai, metode penggabungan dalam UU Ciptaker tidak jelas, apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Dalam pembentukannya, UU Ciptaker juga tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut dianggap belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu juga dengan draf UU Ciptaker yang dipandang tidak mudah diakses oleh publik.

Atas pertimbangan itu, MK memutuskan, UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, UU No.11 tahun 2020 ini tetap akan berlaku sampai adanya perbaikan.

Selain itu, MK juga menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Ciptaker ini. Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU tersebut juga tidak dibenarkan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *