Menolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Vaksinasi. (ist) - Menolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi
Vaksinasi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin covid-19. Sanksi tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 13A tertuang, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi. Pihak yang akan melakukan sanksi adalah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang berwenang. Adapun sanksi yang akan diberikan adalah sanksi administratif dalam 3 hal, yaitu: 

Bacaan Lainnya
  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau 
  • Denda.

Selain itu, seperti tertuang dalam Pasal 13 B, orang yang menolak divaksin padahal telah ditetapkan sebagai penerima, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang wabah penyakit menular. Hal ini lantaran orang tersebut dinilai menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19. 

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.” bunyi Pasal 13 B.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemberian sanksi tersebut bersifat opsional. Sebab menurutnya, dalam tahapan vaksinasi, Kemenkes mengedepankan cara persuasif. 

“Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi,” seru Nadia. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *