Hal paling penting dalam Perpres 68/2022 adalah revitalisasi atau mengubah paradigma Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV). Dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven).
“Lembaga pendidikan dan Dudika duduk bersama merumuskan kurikulum yang tepat sesuai kebutuhan. Sehingga kurikulum yang diinginkan oleh Kemendikbudristek tercapai dengan baik. Karena itu, perlu dilakukan berbagai transformasi dalam penyelenggaraan PVPV dengan mengedepankan peran DUDIKA,” jelasnya.
Pembenahan terhadap PVPV, lanjutnya, harus dilakukan menyeluruh mulai dari penyelarasan kurikulum, penyediaan sarana prasarana, penyediaan pendidik dan instruktur, penyediaan akses magang/praktek di DUDIKA, dan akreditasi lembaga dan sertifikasi kompetensi lulusan sebagai penjaminan mutu dalam PVPV.
“Dengan demikian, pada saat lulus nanti, maka para mahasiswa seharusnya sudah menjadi SDM yang betul-betul kompeten dan berdaya saing,” kata Muhadjir.
Menurutnya, Politeknik termasuk Polinema menjadi lembaga strategis dalam melakukan revitalisasi pendidikan vokasi. Ada 5 hal yang harus dilakukan revitalisasi, mulai dari kurikulum, tenaga pelatih/pendidik, sarana dan prasarana, serta standarisasi sertifikasi maupun ijazah.
“Sehingga revitalisasi pendidikan vokasi bisa tercapai. Waktunya sangat mepet tinggal 2 tahun kita harus kejar tayang,” tandas Muhadjir.