Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Ilustrasi PPKM. (ist) - Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro
Ilustrasi PPKM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Minggu (7/2/2021). Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, dan bupati/wali kota, terkhusus kepada wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan ini memaparkan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menjelaskan, PPKM mikro ini berbeda dengan PPKM tahap kedua.

Bacaan Lainnya

“Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yg ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” papar Safrizal.

Selanjutnya, pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Pelaksanaan belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan mall dan pasar modern diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” seru Safrizal.

Untuk tempat makan atau restoran diizinkan melayani pembelian dine-in atau makan ditempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah diberikan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan jaga jarak.

Sedangkan fasilitas umum sosial budaya dihentikan sementara. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dan diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penumpang dengan jarak tempuh pendek, diimbau untuk tidak membuka masker.

Pelaksanaan PPKM mikro ini akan dibiayai oleh pemerintah. PPKM mikro tingkat desa akan menggunakan APBD Desa, kelurahan oleh APBD Kab/Kota. Pemangku jabatan diminta untuk menyiapkan PPKM mikro di wilayahnya masing-masing.

“Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa. Kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing,” imbuhnya. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *