MCW Soroti Keterlambatan Insentif, Kepala UPT Pemakaman: Harus Sabar

Prosesi pemakaman oleh UPT Pemakaman Kota Malang. (ist) - MCW Soroti Keterlambatan Insentif, Kepala UPT Pemakaman: Harus Sabar
Prosesi pemakaman oleh UPT Pemakaman Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – UPT Pemakaman Kota Malang menampik isu yang dirilis dalam temuan Malang Corruption Watch (MCW). Kondisi sesungguhnya beberapa pemakaman memang belum bisa dicairkan, karena adanya keterlambatan, bukan pula praktik penyelewengan berupa pungli.

Sekitar empat bulan kurang lebih ada 1.545 pemakaman jenazah covid-19. Pada bulan Mei ada 89 pemakaman, Juni sejumlah 159 pemakaman, Juli ada 836 pemakaman dan Agustus mengalami penurunan drastis 461 pemakaman.

Bacaan Lainnya

“Memang sama-sama semua, (kelengkapan berkas) harus komplit betul itu. Semua mengalami keterlambatan, harus sabar,” seru Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar, ditemui di kantornya dekat Pemakaman Sukun, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, selama ini relawan dari UPT Pemakaman mendapat insentif dari dinas langsung dibagi. Masing-masing per orang tergantung kegiatan, misalnya satu tim yang hadir delapan orang, berarti Rp750 ribu dibagi delapan.

Terkait gagal klaim atau keterlambatan, lantaran pengajuannya secara bersama-sama, tidak menunggu satu per satu. Sebab secara kolektif akan mempermudah pengajuan dan birokrasi pemerintahan.

“Misalnya satu bulan ini berapa ratus, kita bareng-bareng,” beber Taqruni, sapaan akrabnya.

Taqruni mengungkapkan, data yang dipublish oleh MCW tidak benar adanya. Karena pihaknya sendiri tidak bisa menanggung secara pribadi maupun instansi. Diperkirakan total Rp 1 miliar lebih yang belum dibayarkan, tetapi memang UPT belum mengeluarkan insentif.

“Bulan Juni, Juli, Agustus, ada yang menerima Rp3 juta itu siapa, lha wong kita belum mengeluarkan uang. Ada kesalahpahaman disitu, seakan-akan itu sudah dari kami. Padahal itu belum cair,” pungkasnya.

Sebelumnya, MCW mengeluarkan beberapa poin keganjilan temuan sejak Juni-Agustus 2021, pada pemakaman LA Sucipto telah memakamkan 30 jenazah covid-19. Dalam perhitungannya, tim penggali kubur pemakaman LA Sucipto harusnya mendapat insentif sebesar Rp22,5 juta. Tetapi di lapangan, tim penggali kubur hanya menerima Rp3 juta.

Sementara, pemakaman Plaosan Barat telah memakamkan 11 jenazah covid-19, maka dalam hitungannya harusnya menerima insentif sebesar Rp8,25 juta, namun hanya menerima Rp2,15 juta. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *