Masyarakat Dilarang Liburan ke Luar Kota Saat Libur Lebaran

Ilustrasi mudik. (ist) - Masyarakat Dilarang Liburan ke Luar Kota Saat Libur Lebaran
Ilustrasi mudik. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran 2021. Seperti diumumkan sebelumnya, mulai 6 hingga 17 Mei 2021 masyarakat dilarang untuk mudik.

“Iya (melarang liburan ke luar kota), lebih jelasnya mohon untuk menunggu rilis resminya,” kata Wiku, Rabu (7/4/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah sebelum dan sesudah periode tanggal tersebut. Kebijakan ini diambil pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19. Larangan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali para ASN dan pegawai BUMN/BUMD.

“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir beberapa waktu lalu.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pengawasan di perbatasan wilayah seperti menyiapkan sejumlah titik penyekatan. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan surat edaran terkait teknis mudik lebaran 2021. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *