Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Konferensi pers Tersangka dugaan suap Angin Prayitno. (ist) - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Konferensi pers Tersangka dugaan suap Angin Prayitno. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait  pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Selain Angin, terdapat lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak,” seru Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (4/5/2021).

Bacaan Lainnya

Tersangka lainnya terdiri dari tiga orang konsultan pajak RAR, AIM, dan AS. Serta, kuasa wajib pajak inisial VL, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani. Semua tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak awal Februari lalu.

Angin dan tersangka Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diisolasi di rutan ACLC guna mencegah penyebaran covid-19 selama 20 hari ke depan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih,” jelas Firli.

Angin dan Dadan diduga menerima suap dan gratifikasi hingga total Rp 50 miliar dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan di sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan pada awal April. Namun, KPK tak mendapatkan apa pun sebab diduga dokumen telah dibawa kabur oleh sebuah truk sesaat sebelum penyidik KPK datang. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *