Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Mantan Mensos Juliari Batubara. (ist) - Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Mantan Mensos Juliari Batubara. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar terkait bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, Rabu (28/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut jaksa, dalam persidangan, Juliari terbukti menerima upah melalui anak buahnya, KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya diperintah Juliari untuk meminta upah ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos.

“Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” ujar Jaksa M Nur Aziz dalam dakwaan.

Adi dan Matheus diperintahkan untuk meminta upah sebesar Rp 10 ribu/ paket. Uang hasil pungutan itu kemudian digunakan Juliari untuk kepentingan pribadi.

“Pengumpulan fee pastinya diketahui terdakwa apalagi ini program atensi Presiden, jadi tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu, belum lagi keterangan Adi Wahyono terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos, terdakwa juga merintah memungut fee Rp 10 ribu, selain itu terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang. Oleh karena itu diyakini uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja,” papar Jaksa.

Sidang lanjutan Juliari P Batubara hari ini berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dan beragendakan tuntutan kasus korupsi bansos covid-19. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *