Manfaat Wakaf Berkelanjutan Kebangkitan Umat dari Pandemi

Pemateri Waqf Business Forum - Manfaat Wakaf Berkelanjutan Kebangkitan Umat dari Pandemi
Pemateri Waqf Business Forum. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Wakaf sebagai salah satu instrumen filantropi tertinggi dalam Islam, sebab dapat mengakomodasi kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19. Terutama bagi masyarakat prasejahtera dan rentan yang paling terpukul oleh guncangan ekonomi.

Pengelolaan wakaf secara produktif diyakini dapat menggerakkan sistem ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat luas. Selain memenuhi kebutuhan primer dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi entitas sosial. Aset wakaf berupa tanah dapat menjadi pendukung menggenjot ketersediaan pangan di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

“Fakta di lapangan, baik pelaku usaha mikro dan makro berjuang mempertahankan usaha di tengah pandemi. Ada yang masih bertahan dengan kondisi miris, bahkan ada yang gulung tikar. Sementara ada petani juga terpuruk, padahal masyarakat juga butuh bahan pangan. Untuk itu, wakaf hadir berperan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi umat,” ungkap Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT, dalam Waqf Business Forum, Minggu (22/11/2020)

Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin, mengajak penguasa sinergi wakaf
Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin, mengajak penguasa sinergi wakaf. (rhd)

Bertemakan “Wakaf Pangan Produktif Energi Kedaulatan Umat”, Global Wakaf – ACT menginisiasi program wakaf secara luas. Dalam pembangunan perekonomian umat, wakaf memiliki fungsi sosial memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Tak hanya umat muslim, namun umat non muslim pun dapat merasakannya.

Menurut Ahyudin, dibandingkan zakat, besaran wakaf lebih berasa manfaatnya. Meski pada perkembangannya, nisab zakat meski 2,5 persen dari pendapatan pribadi yang dikumpulkan melalui banyak Lembaga Amil Zakat. (Lazis), sangat besar pemanfaatannya. Diakuinya, potensi zakat yang dikumpulkan ACT Rp 1,2 juta per menit.

Sementara wakaf, potensinya akan jauh lebih besar jika dikembangkan dengan pola opimal yang sama. Pasalnya, bukan lagi perorangan, namun kepercayaan perusahaan dalam menyalurkan amanah/profit melalui nazir lebih progresif.

“Ada pola filantropi profesional dalam menangani kesejahteraan umat. Seperti potensi deviden 100.000 perusahaan yang diwakafkan, untuk disalurkan ke 1000 hektar lahan pertanian. Hasilnya, 18 ribu ton beras dikirim ke Gaza, 3 ribu ton beras ke Yaman. Selain hampir 1.000 perusahaan ikut dalam Global Wakaf,  mewakafkan sebagian sahamnya untuk kepentingan umat,” beber Ahyudin.

Selain itu, lanjut Ahyudin, wakaf harus memiliki jiwa entrepreneur. Potensi bersinergi dengan umat Islam yang menguasai UMKM dan lahan pertanian. Gerakan bersama berbagai pihak sebagai kebangkitan umat di bidang ekonomi, akan menumbuhkan jihad melalui hartanya untuk berwakaf.

“Kami mendorong UMKM maupun petani menuju kedaulatan pangan. Melalui program Wakaf Pangan Produktif misalnya, dapat menjadi stimulus kemandirian para petani meningkatkan produktivitasnya, baik dari segi pengadaan lahan, permodalan, proses pengelolaan hingga kepastian pembelian beras (hasil panen),” tandas Ahyudin.

Senada, Presiden Direktur Global Wakaf Corporation, Ghofar Rozak Nazila mengatakan, peran Global Wakaf – ACT juga tak hanya sebagai nazir yang menerima wakaf. Tetapi bagaimana juga bisa membesarkan wakaf yang telah diamanahkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, dia mengambil contoh wakaf perusahaan.

“Poinnya di leverage-nya. Bagaimana perusahaan-perusahaan yang diamanahkan baik itu sebagian, apakah 2%, 5%, 10%, 50%, 100% itu bisa dibesarkan. Karena kalau tidak, itu bisa jadi cerita lama. Cuma tumpukan berkas, tumpukan aset, tumpukan daftar perusahaan wakaf. Buat apa? Makanya kita akan membangun gerakan gerakan,” kata Ghofar, sembari mengajak para pebisnis untuk tidak takut berbagi karena Allah.

Selain Ahyudin dan Ghofar Rozak Nazila, turut memberikan materi, di antaranya Dr. Fahmi (coach bisnis “Grounded Business Coaching), M. Insan Nurrahman (Presiden Global Wakaf Foundation), dan Ustadz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc. (Ulama dan Pakar Ekonomi Syariah). (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *