Malang Raya Sepakati PSBB dengan Kearifan Lokal

Para Kepala Daerah Malang Raya bersepakat pelaksanaan PSBB dengan kearifan lokal. (ist) - Malang Raya Sepakati PSBB dengan Kearifan Lokal
Para Kepala Daerah Malang Raya bersepakat pelaksanaan PSBB dengan kearifan lokal. (ist)

Malang, SERU.co.id – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Malang Raya menggelar Rapat Koordinasi pembahasan PSBB.

Rakor dikoordinir langsung oleh Walikota Malang, H. Sutiaji, dihadiri oleh Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang. Rencananya PSBB akan diberlakukan sejak 11 Januari 2021, sesuai kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

“Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya,” tutur Sutiaji.

Sutiaji berharap masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang, untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan bersama, dengan modifikasi PSBB sesuai kebutuhan wilayah.

“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 atau pukul 21.00. Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya,” imbuhnya.

Dalam rakor tersebut juga disepakati, untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH. Terhitung sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat. Kpemudian untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Sementara pada poin lainnya, seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen, dan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

“Ini adalah instruksi dari Mendagri, sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya,” seru Sutiaji.

Lebih lanjut akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, agar nantinya instruksi Mendagri dapat berjalan dengan baik di Kota Malang. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *