“Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ,” tuturnya.
Klaster kedua adalah anggota yang membantu menghilangkan barang bukti. Mahfud menyebut mereka sebagai bagian dari obstruction of justice.
“Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” papar mantan hakim MK itu.
Selanjutnya, klaster ketiga adalah mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mahfud mengatakan, mereka yang masuk dalam klaster ketiga ini hanya menjalankan perintah.
“Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik,” pungkasnya.
Dari ketiga kelompok itu, Mahfud menyebut jika klaster pertama dan kedua layak untuk diproses secara pidana. Sedangkan, klaster ketiga hanya perlu diberi sanksi etik saja. (hma/rhd)
Baca juga:
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran
- Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim
- LSF Tunjuk Kampung Film Glanggang Pakisaji Sebagai Desa Percontohan Sensor Mandiri
- Eks Ketua DPD PSI Jakbar Lecehkan dan Ancam Anggota