LKBH Untag Banyuwangi Akan Laporkan Pejabat Desa Yang Bertindak Sewanang-Wenang

Penasihat Hukum Susilo, Saleh, SH - LKBH Untag Banyuwangi Akan Laporkan Pejabat Desa Yang Bertindak Sewanang-Wenang
Penasihat Hukum Susilo, Saleh, SH.

Banyuwangi, SERU.co.id – Kepala Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Supriyono terkesan berat hati dibukanya segel penutupan Peternakan ‘Mekar Jaya Unggas’ oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi pada Kamis (2/12/2021) siang. Bahkan dia dengan terang-terangan mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan warga sekitar terkait sudah dibukanya segel penutup peternakan milik Susilo warga Dusun Curahjati, RT 01 RW 02, Desa Grajagan tersebut yang dulu pernah ada penolakan dari warga.

Padahal, di Desa Grajagan ada beberapa peternak unggas yang diduga tidak berijin. Namun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Grajagan terkesan dibiarkan, dan berjalan sangat kondusif.

Bacaan Lainnya

“Walau segel penutupan peternakan unggas milik Susilo sudah di buka oleh Satpol PP, saya melihat dulu, apakah warga menerima. Kalau warga banyak yang menolak, saya tetap akan mengutamakan pengaduan warga,” kata Supriyono kepada SERU.co.id, diruang kerjanya, Senin (6/12/2021) siang.

Anehnya, di wilayah Desa Grajagan ada lima peternakan unggas yang sama, namun oleh Pemdes Grajagan tidak dipermasalahkan, padahal peternakan tersebut tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh dinas terkait.

“Walau tidak ada ijin, selama masyarakat tidak komplain ya gak masalah,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Susilo melalui Penasihat Hukumnya, Saleh menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan, diduga Pemdes Grajagan tebang pilih. Seharusnya, Desa Grajagan harus memberikan contoh yang baik, dan mendorong warga yang mempunyai usaha untuk mengurus perizinan.

Dia menegaskan, semua usaha peternakan dari yang skala  kecil sampai yang berskala  besar, harus mengantongi ijin sesui  peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada usaha tidak berijin seharusnya Desa menindak.

“Jadi pejabat itu harus bijaksana dalam menjalankan tugasnya, jangan tebang pilih. Dan Kedes harus mengayomi seluruh masyarakat, dan membina usaha rakyatnya. Agar warganya sejahtera,” kata Penasihat Hukum Susilo, Saleh.

Saleh menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Banyuwangi tidak asal menerbitkan surat ijin. Namun ada mekanisme yang berlaku.

“Untuk menerbitkan ijin DPM PTSP Kabupaten Banyuwangi tidak asal menerbitkan, dan nggak tiba-tiba langsung diterbitkan ijin. Ada proses yang harus dilalui oleh pemohon. Ijin dikeluarkan tentunya melalui hasil survei yang dimulai dari dampak lingkungan, dan proses usahanya seperti apa dan bagaimana mempresentasikan prospek usahanya seperti apa, baru ijin tersebut dikeluarkan,” terangnya.

Tapi jika Kades dengan dalih mendahulukan kepentingn sekelompok warga dengn alasan sosial yang tidak jelas, dan tidak dapat ditelusuri kejelasanya, sehingga terjadi adanya provokasi dan intimidasi, serta pengrusakan, jelas akan berdampak hukum. Dirinya selaku penasihat hukum Susilo akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya dengan tegas, jika sampai ada provokasi dan intimidasi saya akan  melakukan pelaporan terkait hal tersebut,” tegas ketua LKBH Untag Banyuwangi itu.

Selain itu, sambung Bung Ale sapaan akrab Saleh jika Kades tidak cerdas, cermat dalam menanggapi persoalan sosial pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan lain sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara kita negara hukum, jangan main-main dengan masalah hukum, di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum, jika ada pejabat yang berani bertindak sewenang-wenang, saya akan melaporkan ke penegak hukum,” tutupnya. (aar/ant)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *