Larangan Mudik Dipercepat, Kota Batu Perketat Pengamanan Lebaran

Ilustrasi mudik di masa pandemi Covid-19. (ist) - Larangan Mudik Dipercepat, Kota Batu Perketat Pengamanan Lebaran
Ilustrasi mudik di masa pandemi Covid-19. (ist)

BatuSERU.co.id – Wacana peniadaan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442 H yang awalnya akan diterapkan 6-17 Mei 2021, mendadak dipercepat dan berlaku Kamis (22/4/2021) hingga Senin (24/5/2021) kedepan.

Adanya percepatan aturan peniadaan mudik lebaran ini, lantaran pemerintah melihat sejumlah warga masih nekat memilih mudik sebelum 6 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Ini sesuai dengan adendum SE nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadan. Jadi kami juga menghimbau agar masyarakat Kota Batu bisa patuh dengan hal ini,” urai Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso.

Ia menegaskan, pihak Pemkot akan segera mempercepat koordinasi dengan stakeholder terkait. Mengingat SE Walikota Batu terkait peniadaan mudik bagi masyarakat Kota Batu, juga masih belum turun.

Lebih lanjut, Punjul membeberkan, adendum tersebut berisikan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik sejak 22 April hingga 24 Mei kedepan. Peraturan ini diberikan kelonggaran kepada kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Ia menuturkan, kelonggaran tersebut di antaranya pada perjalanan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Selain itu, kelonggaran juga berlaku pada ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, untuk kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 (dua) orang. Dengan catatan membawa surat keterangan dari Lurah dan Kades setempat.

“Sedangkan syarat dalam adendum tersebut, berisikan persyaratan bagi perjalanan udara, laut, dan kereta api. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Punjul.

Selain itu, pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api, juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan. Sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berbeda dengan wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak, apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Test acak ini juga berlaku pada pengguna transportasi umum, selain kereta api dan juga kendaraan pribadi,” tandasnya. (ws2/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *