Kota Batu Terima WTP 7 Kali, Wawali: Masih Ada Kelemahan

Wawali Batu Punjul Santoso. (ist) - Kota Batu Terima WTP 7 Kali, Wawali: Masih Ada Kelemahan
Wawali Batu Punjul Santoso. (ist)

Batu, SERU.co.id – Belum lama ini Kota Batu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI, di Kantor Perwakilan BPK RI, Sidoarjo. LHP itu diterima langsung oleh Kepala Daerah bersama Ketua DPRD Batu. Wakil Wali Kota Batu, H Punjul Santoso turut menyampaikan apresiasi atas capaian Laporan Keuangan tersebut.

Hal ini disampaikan Wawali Batu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Perubahan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2021 Rabu kemarin. Namun Wawali Batu Punjul, lebih menyoroti beberapa hal. Khususnya terhadap beberapa temuan yang masih perlu diperbaiki.

Bacaan Lainnya

“Masih ditemukan beberapa kelemahan maupun ketidakpatuhan,” serunya

Punjul, sapaan akrabnya menjelaskan, saran dan koreksi dari DPRD sangat penting diperlukan guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian WTP masih dapat dipertahankan. Ia menyebutkan pula, untuk mempertahan Predikat WTP ke depan, perlu adanya monitoring, evaluasi dan review secara rutin.

“Langkah ini dilakukan dalam penyusunan maupun pelaporan keuangan. Ini juga jadi kunci agar WTP ke depan dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Lepas dari sorotannya terhadap hal-hal tersebut, wakil dari Dewanti Rumpoko ini tetap mengucapkan terima kasih. Ia memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang dilakukan semua SKPD, terutama dalam hal untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Khususnya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK RI diterima Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko, bersama Ketua DPRD, Asmadi SP di Kantor Perwakilan BPK RI di Sidoarjo, Kamis (19/5/2022) sore. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *