Kondusifitas Kota Malang Diakui Dunia


Kota Malang, SERU.co.idSekretaris Daerah Kota Malang Wasto menyampaikan, ormas memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Diantaranya pelestarian ideologi Pancasila, pembangunan politik yang kondusif, pembangunan ekonomi kerakyatan dan pontensi lokal, pembangunan sosial dan kemanusiaan, pelestarian budaya, dan pelestarian lingkungan.

“Kondusifitas Kota Malang diakui dunia seperti konferensi internasional yang digelar di Turki pada 2016 lalu. Dimana Walikota Malang menjadi satu-satunya walikota yang diundang dalam kegiatan yang erat kaitannya dengan kondisi dan keamanan sebuah daerah. Kondusifitas (Malang) itu tak lepas dari peran serta masyarakat, organisasi masyarakat serta Bakesbangpol sendiri. Jadi ormas memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut. Dan ini harus terus ditingkatkan,” jelas Wasto saat memberikan sambutan pada kegiatan “Fasilitasi Legalitas Kelembagaan  Ormas Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Ormas dan LSM di Kota Malang”, yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Malang, Kamis (11/7).

Bacaan Lainnya
Dr Dyah Ayu Wisnuwardani, SH, menjelaskan pengertian Ormas. (rhd)

Ditambahkan Wasto, meski hubungan antar umat beragama kondusif, namun menurut Wasto justru kerukunan internal umat sendiri ada beberapa gesekan. Sehingga upaya membangun komunikasi dan kondusifitas dalam internal umat juga perlu diperhatikan. “Saat ini diperlukan pendampingan kerukunan internal umat. Karena dengan modal kondusifitas menjadi sangat penting untuk memulai pembangunan yang lebih baik lagi. Terutama melalui tokoh-tokoh didalam ormas untuk saling menguatkan,” tandas Wasto.

Sementara itu, pengajar FH Unmer Malang, Dr Dyah Ayu Wisnuwardani, SH, MHum di hadapan 150 orang perwakilan ormas menjelaskan, organisasi masyarakat (Ormas) memiliki peran dalam dinamika pembangunan di semua lini. Tergantung bentuk dan tujuan ormas didirikan dengan komunitas anggota yang tertuang dalam badan hukum yang dimilikinya.

“Ormas itu ada yang memenuhi unsur/memiliki badan hukum, dan ada ormas yang tidak berbadan hukum, atau berdasarkan kesepakatan anggotanya. Biasanya ormas tak berbadan hukum ini tak terlalu memiliki banyak anggota, mereka berdiri karena adanya kesamaan kepentingan, hobby, dan lainnya. Misal remaja masjid, klub motor, dan lainnya,” jelas Dyah Ayu Wisnuwardani.

Ditambahkannya, ormas berbadan hukum ini terbagi dua macam, yaitu perkumpulan dengan berbasis anggota dan yayasan tidak berbasis anggota (harta yang dipisahkan),” jelasnya. (rhd/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *