Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komisi III DPR: Jangan Membabi Buta!

Ilustrasi rapat kerja Komisi III DPR RI. (ist) - Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komisi III DPR: Jangan Membabi Buta!
Ilustrasi rapat kerja Komisi III DPR RI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Beka.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, anggota DPR Habiburokhman berharap agar Komnas HAM tidak membabi buta dalam merepon kasus tersebut. Ia menyampaikan, perbedaan pendapat boleh saja, namun menurutnya, Komnas HAM sebaiknya tidak menyerang kinerja aparat penegak hukum.

“Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban,” kata Habiburokhman, Kamis (13/1/2022).

“Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya,” imbuhnya.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun memberikan penjelasan atas sikap yang diambil instansinya. Ia mengapresiasi niat untuk menghukum Herry secara maksimal. Menurut Taufan, hukuman mati seperti membuat tanggung jawab negara hilang, padahal seharusnya negara juga bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Yang kedua, kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam lanjutan sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. JPU juga meminta majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa, membekukan yayasan ponpes dan sekolah yang didirikan terdakwa. Tak hanya itu, jaksa meminta hakim untuk merampas harta kekayaan terdakwa untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *