Komisi XI Setuju Bawa RUU HKPD ke Rapat Paripurna

Menkeu Sri Mulyani. (ist) - Komisi XI Setuju Bawa RUU HKPD ke Rapat Paripurna
Menkeu Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (23/11/2021). Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PAN, sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

“Setelah kita mendengarkan pandangan dari mini fraksi, pemerintah, dan DPD, kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?” seru Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab anggota Komisi XI.

Menkeu Sri Mulyani mengapresiasi hasil rapat tersebut. Ia mengatakan, pembuatan RUU HKPD bertujuan untuk memaksimalkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan, mulai dari pajak hingga belanja daerah.

“Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU tersebut adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien. Ia menerangkan, sumber daya nasional yang efisien akan tercipta lewat hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Jadi dalam hal ini sudah lebih dari 16 tahun tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.

Selain itu, ia memaparkan, RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar yaitu perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, dan sinergi fiskal pemerintah dan pusat. Dengan RUU ini, rencananya pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14, sementara retribusi daerah dari 32 jenis hanya akan menjadi 18 jenis. Meski jenisnya berkurang, namun menurut Sri Mulyani, hal itu tidak akan mengurangi penerimaan pajak dan retribusi pemda.

“Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50 persen,” imbuhnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *