Klarifikasi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, UB Bakal Kawal Proses Hukumnya

Konferensi pers kasus mahasiswi UB bunuh diri. (rhd) - Klarifikasi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, UB Bakal Kawal Proses Hukumnya
Konferensi pers kasus mahasiswi UB bunuh diri. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Merespon mencuatnya kasus bunuh diri salah satu mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa lnggris Fakultas llmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) pada tanggal 2 Desember 2021. UB pun memberikan klarifikasinya dalam konferensi pers, di ruang jamuan lantai 8 Gedung Rektorat UB, Minggu (5/12/2021).

Dekan FIB UB, Prof Dr Agus Suman, SE, DEA mengatakan, peristiwa meninggalnya mahasiswi atas nama NWR membuat sivitas akademika UB berduka atas kejadian tersebut. Namun dibalik peristiwa tersebut, UB perlu menyampaikan beberapa hal.

Bacaan Lainnya

“Memang benar NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB angkatan 2016. NWR merupakan mahasiswi yang baik, aktif dan cukup bagus prestasinya di FIB,” seru Prof Agus Suman, sapaan dekan yang menjabat 2018 ini.

Disebutkannya, pada awal Januari 2020, NWR pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang pemah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB saat PKKMABA 2017. Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa lnggris FIB UB dengan inisial RAW.

FIB UB bergerak cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW. Serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Merespon informasi liar yang mengkaitkan kasus lama, jadi kami meluruskan kasus lama tersebut sudah selesai. Dan tidak ada hubungannya dengan kasus bunuh diri yang baru saja terjadi,” tegas Prof Agus Suman.

Sementara, pihak kuasa hukum UB mengaku, atas peristiwa yang kembali menyangkutpautkan NWR, kali ini dengan RB (oknum polisi berpangkat Bripda). Pihaknya menyebutkan tidak ada kaitannya dengan kasus lama.

“Jadi sudah beda kasus,” tegas Dr Lucky Endrawati, SH, MH, kuasa hukum dari Kantor Layanan Hukum UB.

Kuasa hukum UB, Dr Lucky Endrawati, SH, MH. (rhd) - Klarifikasi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, UB Bakal Kawal Proses Hukumnya
Kuasa hukum UB, Dr Lucky Endrawati, SH, MH. (rhd)

Namun mengingat NWR merupakan mahasiswa aktif FIB UB, maka UB turut peduli dan akan mengawalnya. Lantaran kasus ini cukup pelik melibatkan oknum penegak hukum, dengan latar belakang keluarga terduga pelaku pejabat negara.

“Kami memiliki beberapa bukti yang menguatkan korban atas kasus tersebut. Meski korban sudah meninggal, kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja,” ungkapnya, bersama rekannya Haru Permadi, SH, MH.

Pihaknya, mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh Polri, dalam menangani kasus meninggalnya NWR. UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban, dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Disebutkannya, UB tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya. Untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam delik materiil, ada kasualitas, karena ini ada rentetan ke belakang. Ada bukti terduga pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk hubungan, aborsi dan lain sebagainya. Kami akan kawal,” tandas Lucky, sapaan akrab yang dikenal tegas, namun ramah kepada wartawan ini.

Mengambil hikmah dari kejadian tersebut, Lucky memberikan saran dan masukan kepada kaum perempuan, khususnya kepada mahasiswi UB. Agar selalu waspada terhadap orang terdekat, karena potensinya muncul dari situ.

“Sebagai perempuan harus lebih cerdik dan selalu waspada akan kemungkinan buruk,” pesannya.

Selain itu, lanjut Lucky, setiap bukti apapun harus kita simpan agar bisa dijadikan alat bukti. Karena UU ITE melegalkan bukti chatting dan sebagainya.

“Semua itu sudah diatur dalam hukum, tinggal mau pakai hukum yang mana?” tandasnya. (rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *