Ketua MK : Keterlibatan Akademisi Dukung Peran MK dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr Anwar Usman, SH, MH, menyampaikan paparannya. (rhd)


• MK Jalin Kerjasama dengan Universitas Widyagama Malang

Kota Malang, SERU – Pemilu 2019 menguras Sumber Daya Manusia dan energi. Ada banyak pandangan dan konflik. Atas sengketa Pemilu tersebut, baik Pilpres dan Pileg, MK bertugas memeriksa dan memutus sengketa Pemilu dengan sebaik-baiknya sesuai konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Selain amanah pasal 24 ayat 1 UUD 1945, sekaligus amanah Allah dalam surat An- Nisa ayat 53. Adil disebut 51 kali dalam Al Qur’an. Kami harus bertindak seadil-adilnya. Karena tugas hakim itu selain menegakkan hukum, yang paling penting adalah memutuskan masalah dengan seadil-adilnya,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam Seminar Nasional bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional,” di Gedung Widya Graha, Universitas Widyagama, Malang, Senin (16/12/2019).

Pemberian buku konstitusi oleh Ketua MK kepada Rektor Uwiga. (rhd)

Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat terhadap Pemilu, terutama Pilpres, pemberitaan-pemberitaan media sosial begitu masif, pun tak lepas media mainsteam, selama kurang lebih 10 bulan jelang Pemilu. “Pemberitaan dan pemanfaatan media yang begitu masif tidak diiringi dengan kultur kita sebagai orang timur, yang santun, ramah dan tata krama. Saya ini juga korban medsos. Bahkan setelah putusan selesai, masih ada kiriman WA, dan fitnahan lainnya. Astaghfirullah,” masygul pria kelahiran Bima, 31 Desember 1956 ini.

Pun ketika Presiden Jokowi akan membentuk kabinet. Dirinya masih menerima pesan yang tak jelas maksudnya. “Isinya, semoga anda menjadi menteri.  Berarti kan pelecehan turun jabatan. Padahal MK bukan dibawah Presiden, namun sejajar. Edukasi semacam ini harus diketahui, agar tidak menimbulkan persepsi macam-macam,” ungkap pria yang menjabat Ketua MK RI sejak 2 April 2018 hingga sekarang, sembari tertawa.

Menurutnya, prinsip-prinsip keadilan hanya bisa dipegang oleh hati nurani. Mengutip pernyataan Imam Abu Khanifah yang mengatakan, pengadilan paling tinggi adalah pengadilan hati nurani. Beliau mengatakan lebih baik hidup di penjara, daripada berebut jabatan. “Keputusan memang pahit, karena pasti ada pihak yang dibela (diuntungkan), maupun kalah (dirugikan). Selain memutuskan, MK juga berhak membatalkan karena alasan bersifat faktual,” beber Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5 dan ke-6 ini.

Para pemateri yang mengusung Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional. (rhd)

Terkait judicial review satu pintu, para pakar hukum tata negara berpandangan ini merupakan solusi atas kewenangan pengujian undang-undang dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung.

“Selama ini judicial review dianggap bukanlah suatu sistem yang efektif dan efisien. Karena para pencari keadilan harus menempuh 2 proses hukum dalam waktu yang berbeda dan kepada lembaga yang berbeda, dengan putusan lain yang tidak sejalan. Sehingga para pakar hukum tata negara mengusulkan judicial review sebaiknya dilakukan satu pintu untuk memudahkan para pencari keadilan,” tandasnya.

Selain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr Anwar Usman, SH, MH, narasumber acara yang diinisiasi oleh Mahkamah Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, menghadirkan Prof Dr M. Guntur Hamzah, SH, MH (Sekjen MK RI), Prof Abdul Muktie Fadjar SH, MS (Hakim MK periode 2003-2009, Wakil Ketua MK periode 2008-2009), Dr M. Ali Safa’at, SH, MH (Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang), Dr Sirajuddin, SH, MH (Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang).

Para peserta menyimak pemaparan pemateri. (rhd)

Sekjen MK RI, Prof Dr M. Guntur Hamzah, SH, MH, mengatakan acara ini merupakan bentuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Bagi MK, perguruan tinggi adalah mitra intelektual yang sangat strategis, dimana interaksi ini merupakan  tuntutan dan kebutuhan. “Melalui seminar ini, MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan penjaga demokrasi, memiliki komitmen kuat untuk mengajak seluruh komponen negara, termasuk perguruan tinggi untuk turut berkontribusi bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan tegaknya demokrasi sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945,” beber Guntur.

Rektor Universitas Widyagama Malang, Prof Dr Ir Iwan Nugroho, MS, mengapresiasi kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama. “Kalau tidak salah Ketua MK hadir di Uwiga sudaj 3-4 kali ini, saat saya menjabat Rektor Uwiga selama 8 tahun. Kehadiran MK dalam kehidupan bernegara, mengawal dan menegakkan konstitusi sangat berpengaruh, khususnya di Perguruan Tinggi. Bahkan perwakilan dosen dan mahasiswa pun seringkali diundang oleh MK, untuk menyerap aspirasi,” terang Rektor Uwiga, yang akan digantikan oleh Dr Agus Tugas Sudjianto, ST, MT. (rhd)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *