Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan sebanyak 32 aset tersebut di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, aset-aset itu berada di Jakarta, Riau, dan Bali. Pihaknya masih akan terus mendalami sejumlah aset lain yang berada di Kalimantan dan Sumatera.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” seru Ketut, Selasa (23/8/2022).
Adapun aset-aset tersebut berupa bangunan, kebun sawit, kapal, dan hotel. Meski demikian, ia belum dapat menyebut nominal keseluruhan aset yang disita.
“Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” kata Ketut.
Surya Darmadi merupakan buron dari KPK sejak 2019 lalu. Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran