Kecelakaan Beruntun Pujon, Empat Kendaraan Ringsek

Kendaraan pikap sebabkan kecelakaan beruntun di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. (ist) - Kecelakaan Beruntun Pujon, Empat Kendaraan Ringsek
Kendaraan pikap sebabkan kecelakaan beruntun di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Warga kawasan Jalan Raya Abdulmanan Wijaya, Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dihebohkan dengan kecelakaan beruntun. Peristiwa yang terjadi pada Senin  (3/5/2021), melibatkan empat kendaraan roda empat dan sempat membuat kemacetan sekitar 15 menit.

Dari data yang dihimpun, kendaraan yang terlibat, diantaranya Mitsubishi pikap L300 bernopol AG 8101 EE, dikendarai oleh Fredy Suhut, warga Kabupaten Kediri. Selain itu, mobil Honda HR-V bernopol AG 1300 AZ, dikemudikan Rahma Noviarini, warga Ngantang, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Pengendara truck yang tidak diketahui identitasnya dan nomor polisinya juga ikut terlibat, serta Isuzu pikap bernopol AG 9968 EA yang dikemudikan Witanto, warga Desa Bulukerto, Kota Batu.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya kerugian materiil sekitar Rp20 juta,” urai Kanit Laka Satlantas Polres Batu, Aiptu Trimo, sembari menegaskan Fredy Suhut ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, Trimo membeberkan, kronologi kecelakaan terjadi ketika mobil pikap L300 berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju ke timur. Karena Fredy mengemudikan mobil memakan lajur terlalu ke kanan, sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Ketika berpapasan dengan mobil HRV yang dikendari oleh Rahma.

Tak berhenti sampai situ, kendaran milik Rahma ditabrak dari belakang oleh truk yang pengendaranya tidak diketahui. Truk tersebut juga menjadi korban tabrak dari kendaraan pikap yang dikendarai oleh Witanto.

“Mungkin karena truck itu tidak mau berurusan panjang, sehingga memilih meninggalkan lokasi,” imbuh Trimo.

Sementara itu, Fredy ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (ws2/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *