Kasus Pencabulan-Kekerasan Anak, Kapolresta: Kita Jaga Kerahasiaan Korban dan Pelaku

Korban ditemani ibu, saat dimintai keterangan di Polresta Makota. (ist) - Kasus Pencabulan-Kekerasan, Kapolresta: Kita Jaga Kerahasiaan Korban dan Pelaku
Korban ditemani ibu, saat dimintai keterangan di Polresta Makota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sisi lain dari pemberitaan dan gaduhnya media sosial membuat Polresta Malang Kota menyayangkan situasi yang berkembang saat ini. Pasalnya banyak yang mempublish secara terang-terangan foto korban dan pelaku, bahkan alamat atau nama terang.

Imbas dari terbukanya idetitas pelaku dan korban sangat disayangkan pihak berwajib. Selain menambah banyak informasi yang berseliweran, kembali akan merugikan korban, pelaku, keluarga serta instansi yang bersinggungan dengan kasus tersebut.

“Komunitas yang ada mungkin semua berempati. Tetapi harus tetap kita jaga kerahasiaan daripada korban, termasuk identitas pelaku harus kita jaga,” seru AKBP Budi Hermanto, SIK MSi, Selasa (23/11/2021).

Buher, sapaan akrabnya menyayangkan viralnya kasus tersebut dengan menyebutkan kronologi yang sebenarnya tidak pantas dikonsumsi publik. Sehingga butuh penanganan serta kehati-hatian terhadap kasus yang menimpa anak dibawah umur.

“Saya minta pihak-pihak yang tidak berkompeten jangan offside dalam menangani persoalan yang ada,” tegas lulusan Akpol 2000 berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Pihaknya meluruskan kepada awak media, penjelasan yang dikeluarkan oleh Polresta Makota memang berbeda dengan di media sosial. Karena keterangan berdasarkan fakta proses penyidikan dan bukan mengada-ada.

“Jadi kita hadir disini juga menjaga. Jadi
proses hukumnya mempercayakan pada penyidik Polresta Makota,” terang pria yang pernah menjabat Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Pria yang pernah menjabat Kapolres Batu ini menegaskan, dirinya sebagai Kapolresta Makota saja tidak ingin bertemu korban. Selain menjaga kondisi psikis, juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan dari adanya viral video dan lain-lain kita justru menghakimi pada anak-anak ini. Memang mereka telah berbuat salah, tetapi hukum yang akan tegak lurus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, korban sekarang sudah diberikan perlindungan dari Polresta Makota, Dinsos Kota Malang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *