Kasus Istri yang Omeli Suami Kini Bebas, Suaminya Dipenjara

Sidang kasus istri omeli suami. (ist) - Kasus Istri yang Omeli Suami Kini Bebas, Suaminya Dipenjara
Sidang kasus istri omeli suami. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Setelah menjadi viral, kasus hukum istri yang mengomeli suaminya di Karawang kembali berlanjut. Pada sidang Selasa (23/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan kepada pihak istri Valencya alias Nancy Lim menjadi tuntutan bebas.

JPU membacakan tuntutan tersebut di sidang beragenda replik yang juga dihadiri terdakwa. Jaksa menilai, Valencya tidak bersalah atas tuntutan suaminya melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena telah mengomel.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” dalam replik Jaksa.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan,” lanjut jaksa.

Sebaliknya, jaksa menuntut pelapor Chan Yu Ching atas dakwaan penelantaran. Chan dituntut hukuman enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun.

“Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata jaksa.

Chan terbukti bersalah menelantarkan anak istri sesuai dengan Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan keterangan Valencya, dua anak mereka, dan saksi, Chan terbukti tidak memberikan nafkah kepada keluarga.

“Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum,” lanjut jaksa.

Sebelumnya, kasus istri mengomeli suaminya lantaran sering pulang dalam keadaan mabuk ini menjadi viral. Hal ini lantaran jaksa justru menuntut sang istri satu tahun penjara karena dinilai melakukan KDRT.

Kasus ini menjadi sorotan dari pihak Kejaksaan Agung dan penyidik kepolisian. Jaksa yang sebelumnya menangani kasus ini diperiksa dan penyidik kasus dinonaktifkan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *