Kasus Fetish Mukena, Kasatreskrim: Kami Belum Temukan Unsur Pidana

Polresta Malang Kota merilis update kasus fetish mukena. (jaz) - Kasus Fetish Mukena, Kasatreskrim: Kami Belum Temukan Unsur Pidana
Polresta Malang Kota merilis update kasus fetish mukena. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota merilis Kasus Fetish Mukena yang dilakukan terduga DA pemilik akun twitter @pecinta_mukena yang sempat viral di media sosial. Terduga belum bisa dinyatakan bersalah, karena masih dalam delik aduan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo menjelaskan, belum menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku. Hasil tersebut didapatkan dari ahli bahasa maupun dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur terkait UU ITE asusila.

Bacaan Lainnya

“Kita masih belum menemukan pidananya. Kita akan mendalami lagi, perlu fakta-fakta yang jelas,” seru Kompol Tinton Yudha Priambodo, di depan lobi Polresta Malang Kota, Senin (20/9/2021).

Jika berdasarkan fakta dan tidak ada pidana, pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan perkara. Kemudian merekom yang bersangkutan untuk bisa melakukan terapi.

“Kita awasi terapi, agar tidak akan terulang kembali,” beber Tinton.

Sebelumnya, kasus ini sudah bergulir awal Agustus 2021 dengan adanya pengaduan dari beberapa orang. Pengaduan dari JH, AM dan AZK, ketiganya seorang mahasiswi di Malang.

“Rata-rata semuanya memang mempunyai profesi sebagai model,” ungkapnya.

Pihak penyelidik melakukan pemeriksaan, baik terduga, pelapor serta berkoordinasi dengan beberapa pihak. Pertama ahli bahasa, dan kedua ahli Kominfo berkaitan dengan UU ITE tidak masuk kategori kesusilaan. Karena tidak menampilkan gambar secara utuh.

Lalu, gambar yang diupload oleh akun selfie mukena (@pecinta_mukena) dikomen oleh akun mukena dengan kata-kata ‘Yang merah ingin ku cr*tin’ adalah akun yang bersifat terbuka. Sehingga siapa saja bisa mengupload dan mengkomen akun tersebut.

Sementara menurut Ahli Bahasa, bahasa atau tulisan dari twitter tersebut dengan mengatakan ‘Ingin ku crotin mukena merah’ belum termasuk asusila atau pornografi atau penghinaan.

“Karena dalam akun tersebut terputus dari sambungan kata-kata bahasa selanjutnya,” jelas Tinton.

Sementara, Ahli Psikologi, Sayekti Pribadiningtyas SPsi MPd mengungkapkan, terduga memilik kepribadian cenderung tertutup atau introvert. Kemampuan konsentrasi rendah, sulit fokus dan suka bersikap seenaknya (easy going).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa DA mengidap gangguan. Gangguan menyimpang tersebut sudah berlangsung lama sedari kecil.

“Jadi kategorinya sudah masuk dalam gangguan fetisisme mukena yang diidapnya semenjak Sekolah Dasar kelas IV,” ungkap Sayekti Pribadiningtyas.

Ahli Psikolog jelaskan gangguan yang dialami DA. (jaz) - Kasus Fetish Mukena, Kasatreskrim: Kami Belum Temukan Unsur Pidana
Ahli Psikolog jelaskan gangguan yang dialami DA. (jaz)

Menurut standar psikologi klinis, untuk menyebutkan sesuatu itu masuk kategori gangguan ada ambang batas. Kriteria gangguan sekurang-kurangnya dilakukan selama enam bulan secara intens terhadap satu objek.

“Saudara DA ini sangat lebih dari enam bulan, karena mulai dari SD. Kurang lebih usia sekitar 10 tahun sampai hari ini,” paparnya.

Pada saat SD, mengutip keterangan dari DA, yang bersangkutan sudah pernah dibawa ke psikolog saat SD karena terjadi sesuatu. Dari pihak sekolah memanggil orang tua dan dikonsultasikan pada psikolog. Namun, nampaknya tidak dilakukan lebih dalam intens.

Sehingga DA menggunakan objek mukena, tidak tertarik dengan perempuan dan benda lain. DA melakukan pemenuhan hasrat seksual mukena setiap hari.

“Ia tidak mampu menahan dan mengendalikan fetisisme mukena tersebut. Secara spesifik DA menyukai mukena yang berasal dari bahan satin,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *