Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan UU ITE

Kapolri Listyo Sigit. (ist) - Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan UU ITE
Kapolri Listyo Sigit. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 mengenai pedoman penanganan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah jenis perkara UU ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi.

“Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ujar Kapolri.

Bacaan Lainnya

Terdapat 11 poin dalam surat edaran tersebut. Salah satunya mengenai jenis perkara UU ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi, yaitu ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan. Jenis lainnya merupakan tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa seperti kebencian ras, agama, dan SARA.

“Memedomani Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946.” dalam bunyi edaran itu.

Orang yang terlibat dalam perkara dalam tindak pidana yang disebutkan tidak akan ditahan dan dapat diselesaikan dengan mediasi. Sementara, bagi korban yang tetap ingin melanjutkan perkara ke pengadilan, tetapi tersangka telah sadar dan meminta maaf, tersangka tidak ditahan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman terkait UU ITE. Presiden meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan dengan hati-hati. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *