Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres dikutip Jumat (3/12/2021).
Lalu siapakah PNS Widyaiswara?
PNS Widyaiswara merupakan PNS yang bertugas untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).
Setelah Perpres terbit, maka besaran tunjangan PNS berdasarkan golongannya menjadi:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000.
Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi seluruh PNS Widyaiswara di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dijelaskan, jika nantinya PNS berpindah ke jabatan struktural ataupun jabatan fungsional lainnya, maka besaran tersebut tidak berlaku.
“Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” dalam lanjutan Perpres. (hma/rhd)
Baca juga:
- Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Satreskrim Polres Malang Tinjau SPBU
- PT SMI Suntik Dana Rp1 Triliun, Targetkan 55 Persen Tol Bocimi Segera Beroperasi
- Pembangunan Pasar Kolpajung Pamekasan Capai 60 Persen, Menteri PUPR: Ventilasi Terlalu Sempit
- Antisipasi Kecurangan di SPBU, Polres Pasuruan Kota Patroli di Sejumlah SPBU
- Menteri PUPR RI Minta Renovasi Stadion Pamelingan Pamekasan Dipercepat