Jokowi Buka Suara Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi saat keterangan pers
Presiden Jokowi saat keterangan pers. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menyampaikan keterangan resmi, menanggapi gelombang besar penolakan UU Cipta Kerja. Melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020). Jokowi menyampaikan, dirinya telah mengadakan rapat terbatas secara virtual bersama dengan jajaran pemerintahan dan para gubernur.

Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja dibuat untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak. Presiden mengatakan, tiap tahunnya jumlah penduduk yang masuk ke dunia kerja terus meningkat. Jumlah tersebut masih ditambah dengan pengangguran dan pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya

“Perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta bagi para pengangguran,” seru presiden.

Kedua, presiden menyatakan, UU Ciptaker akan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha. Hal ini karena dalam UU ini, prosedur perizinan membuka usaha telah dipermudah.

“Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang timpang tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas,” tegas Jokowi.

Jokowi lantas menyebut, usaha kecil cukup melakukan pendaftaran sebagai perizinan usaha. Pembentukan PT atau perseroan juga dipermudah, tanpa minimum modal. Selain itu, pembentukan koperasi cukup dengan 9 orang saja.

Ketiga, kepala negara menyebut, dengan adanya UU ini akan mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, dengan makin mudahnya sistem perizinan yang dilakukan elektronik, pungutan liar akan hilang.

Jokowi menyayangkan adanya berita bohong yang tersebar, sehingga terjadi demo secara besar-besaran. Ia membantah sejumlah poin yang salah dimengerti oleh masyarakat.

Berikut poin-poin yang dijelaskan presiden, yang sebelumnya salah dimengerti:

  • Upah Minimum Regional tetap ada.
  • Upah dihitung berdasarkan waktu dan hasil.
  • Hak cuti tetap ada dan dijamin.
  • Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak.
  • Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada.
  • Analisis dampak lingkungan tetap ada.
  • Perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU ini, hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • UU Ciptaker tidak melakukan resentralisasi ke pemerintah pusat.

Selain itu, presiden juga menyinggung mengenai Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah sangat diperlukan untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, terlebih Indonesia belum mempunyai Bank Tanah selama ini.

Jokowi menegaskan, pemberlakuan UU Cipta Kerja akan membutuhkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga, dalam tiga bulan setelah diundangkan, akan banyak PP dan Perpres yang diterbitkan.

Pemerintah juga menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Jokowi menyampaikan, harapan pemerintah dengan adanya UU ini, para pekerja dapat memperbaiki kehidupannya. Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang belum puas dengan UU ini, dapat melakukan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi melalui MK,” ujar Jokowi. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *