Istri Ditabrak Suami yang Ketahuan Selingkuh, Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut

Video dugaan perselingkuhan Wakil DPRD Sulut. (ist) - Istri Ditabrak Suami yang Ketahuan Selingkuh, Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut
Video dugaan perselingkuhan Wakil DPRD Sulut. (ist)

Sulawesi Utara, SERU.co.id – Sebuah video menjadi viral di media sosial menunjukkan seorang wanita sedang mencegat mobil dari jalannya. Wanita dalam video tersebut diduga sebagai Michaela Elsiana Paruntu atau Mika, istri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian.

Mika menghadang mobil suaminya yang sedang bersama dengan seorang wanita, yang diduga sebagai selingkuhan James. Mika yang memakai baju berwarna putih menghadang mobil berplat nomor DB 1513 BJ sambil berteriak dan terisak. Mika naik ke kap depan mobil dan meminta suaminya turun.

Bacaan Lainnya

Alih-alih turun, sang suami justru menyalakan mobil dan menyeret Mika beberapa meter saat ia masih berada di depan kap mobil. Meski Mika telah berteriak dan minta tolong, mobil tak juga berhenti.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tumatangtang, Sulawesi Utara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyatakan belum menerima laporan terkait video tersebut.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum memberikan laporan pengaduan kepada kami. Kami sudah berusaha menghubungi ke rumahnya, maupun via handphone tapi tidak bisa dihubungi,” ucap Jules, Selasa (26/1/2021) dilansir dari CNN Indonesia.

Jules menyampaikan, dugaan perselingkuhan dapat diadukan ke pihak kepolisian sebab merupakan klasifikasi delik aduan. Namun, Jules menyampaikan pihaknya belum dapat membenarkan atau membantah dugaan perselingkuhan seperti yang beredar, sebab pihaknya belum menerima laporan.

“Tapi kemudian kami tidak bisa mengadakan iya atau tidak karena yang bersangkutan yang berhak melaporkan. Sama juga kasus perselingkuhan, dari pihak ini kan kalau dia tidak mengadukan suaminya kan itu haknya dia,” jelas Jules. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *