Indonesia Sepakati Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Koruptor Tak Bisa Sembunyi

Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee. (ist) - Indonesia Sepakati Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Koruptor Tak Bisa Sembunyi
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (25/1/2022). Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan langsung penandatanganan dokumen yang dilakukan perwakilan masing-masing negara.

Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut sehingga para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya, yang telah berganti kewarganegaraan tetap bisa diciduk. Masa perjanjian ekstradisi berlaku selama 18 tahun ke belakang sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilese yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam pertemuan di Pulau Bintan.

Adapun dengan perjanjian ekstradisi ini, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk dilakukan penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang tidak dapat diekstradisi.

Singapura sering kali menjadi negara persembunyian para koruptor Indonesia. Salah satu yang sedang dicari, Harun Masiku juga diperkirakan sedang berada di Singapura. Indonesia juga dapat melakukan penangkapan bagi obligor lewat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Adapun selain tentang perjanjian ekstradisi, pertemuan Indonesia dan Singapura juga membahas soal kerja sama bilateral di berbagai bidang seperti ekonomi dan sumber daya manusia. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *