Indomaret SPBU Jalan Diponegoro Dihentikan Operasinya

Indomaret SPBU Jalan Diponegoro Dihentikan Operasinya
Indomaret SPBU Jalan Diponegoro Dihentikan Operasinya
Bohongi Satpol PP Kota Batu

Batu, SERU.co.id – Merasa ditipu, Satpol PP Kota Batu bergegas menuju Indomaret yang berada di SPBU Jalan Diponegoro Kota Batu menghentikan operasionalnya, Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Ini terjadi, karena minimarket Indomaret itu tidak memiliki izin operasional. Bahkan, mengelabuhi Satpol PP dan dinas terkait dengan melepas label Indomaret dan memberi seragam polos pegawainya untuk bekerja. Sayangnya, kedok berhasil terbuka, karena stroke pembayaran masih menggunakan label Indomaret.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, menambah geram petugas Satpol PP Kota Batu. Ini seperti yang dikatakan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Fariz Pasarela Shaputra. “Sesuai peraturan daerah (Perda), kalau tempat usaha yang tidak memiliki izin. Ya, tidak boleh operasional,” ucap dia, Kamis (25/7/2019) malam.

Namun demikian, lanjut dia, sebelum menyegel/menutup Satpol PP harus berkoordinasi dengan tim dan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

Ft maret 2 1 1
Bukti stroke pembayaran masih manajemen Indomaret (put)

“Jadi, manajemen kita panggil, Selasa (23/7/2019), disitu membuat pernyataan akan hentikan operasional Indomaret sampai izin keluar. Penutupan mulai hari itu, mulai pukul 13.00 WIB. Ini jepas melanggar, malam ini harus dihentikan operasionalnya,” tandas dia.

Untuk itu, Fariz menegaskan, besok Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, meminta manajemen Indomaret untuk diminta pertanggunganjawab, kenapa buka kembali Indomaret itu, padahal sudah sempat tutup beberapa hari kemarin.

Seperti diketahui, Indomaret SPBU Diponegoro ini terbukti mengelabui petugas dengan melepas label Indomaret, mulai di luar sampai dalam. “Saya kerja di Indomaret, meski baju saya polos biru,” aku Didi, salah satu pekerja di Indomaret SPBU Diponegoro kepada seru.co.id

Atas perbuatan Indomaret SPBU Jalan Diponegoro Kota Batu yang terang-terangan melanggar Perda, akhirnya dihentikan operasionalnya oleh Satpol PP Kota Batu. (put/syn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *