Jakarta, SERU.co.id – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini guna kepentingan penyelidikan peristiwa kebakaran beberapa waktu lalu.
“Iya betul, perhari ini,” kata Rika, Jumat (17/9/2021).
“Di nonaktifkan untuk proses pemeriksaan Inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.
Kini posisi tersebut dijabat sementara oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wi;ayah Kemenkumham Banten, Nirhono Jatmokoadi. Adapun Victor Teguh telah diperiksa polisi atas kejadian kebakaran. Ia diperiksa selama 10 jam lamanya di Polda Metro Jaya.
“Hari ini dan saat ini Lapas Kelas 1 Tangerang ditanggung jawabkan oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” pungkasnya.
Selain Victor, sejumlah petugas lapas dan napi juga dimintai keterangan. Pemeriksaan ini untuk menguak dugaan adanya kelalaian pada Pasal 187 KUHP dan 188 Jp 358 KUHP, yang menyebabkan kebakaran terjadi.
Peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September lalu. Akibatnya, sebanyak 49 napis tewas dan 72 lainnya luka-luka. Pihak Kemenkumham telah menyerahkan 38 jenazah yang berhasil diidentifikasi kepada keluarga. Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran. (hma/rhd)
Baca juga:
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024
- Safari Ramadan 1445 H, Pangdam V/Brawijaya Bersama Prajurit dan Persit Wilayah Malang Raya
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran