Humas Polres Klarifikasi Berita Online Soal Besuk Tahanan Dipersulit

Situbondo, SERU.co.id – Humas Polres Situbondo mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online di share di grup WhatsApp di Situbondo dengan judul “Dipersulit Besuk, Sejumlah Orang Tua Anggota PSHT Di Situbondo Protes“ yang tayang pada, Sabtu (29/08/2020).

Paur Subbag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos yang mendapat info berita tersebut langsung melakukan kroscek informasi kepada fungsi yang berwenang terkait tahanan, yaitu Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Iptu  Budiarto SH, untuk mengetahui bagaimana aturan besuk atau jenguk tahanan.

Menurut Iptu Budiarto saat dikonfirmasi wartawan Memo X di kantornya, selama masa pandemi Covid-19 memang diberlakukan aturan tidak ada besuk tahanan secara langsung atau tatap muka. Sebab, hal ini sesuai arahan dari Direktorat Tahti Polda Jatim dalam bentuk telegram yang dikirim ke Polres Jajaran. Sebagai gantinya keluarga tahanan bisa berkomunikasi secara online melalui video call dan hal ini sudah berjalan. “Ada aturan selama Covid-19 jam besuk tahanan secara langsung ditiadakan diganti secara daring atau video call dan Sat Tahti juga sudah memasang banner pemberitahuan di depan ruang tahanan dan depan penjagaan Mapolres Situbondo,“ jelasnya.

Sementara itu, Iptu H Nanang Priyambodo S Sos juga telah mengecek langsung ke ruang tahanan dan disana juga sudah dipampang sangat jelas banner informasi, selama Covid-19 jam besuk tahanan ditiadakan dan diganti dengan besuk online. Banner ini juga dipasang didepan Penjagaan pintu masuk Mapolres Situbondo. “Memang sangat disayangkan muncul pemberitaan online yang terkesan pihak Polres mempersulit besuk tahanan seharusnya bisa bertanya infonya ke Humas apalagi ditengah situasi saat ini bisa mendukung kondusifitas Situbondo terkait kasus yang beberapa waktu lalu terjadi antara oknum PSHT dengan masyarakat,“ terang Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos.

Ditambahkan, Iptu H Nanang, pembatasan jenguk tahanan ini tujuannya adalah untuk kebaikan semua orang. “Baik itu anggota Polri yang bertugas, para tahanan dan keluarga tahanan untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (im/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *