Harkitnas 2022, Pemkot Malang Tambah 47 Cagar Budaya

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan SK penetapan cagar budaya kepada pengelola aset. (ist) - Harkitnas 2022, Pemkot Malang Tambah 47 Cagar Budaya
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan SK penetapan cagar budaya kepada pengelola aset. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetapkan 47 cagar budaya di halaman Balai Kota Malang, Jumat (20/5/2022).

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, jika penetapan 47 cagar budaya ini merupakan suatu langkah untuk melestarikan warisan budaya di Kota Malang. Dirinya mengapresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, atas rekomendasi yang telah diberikan.

Bacaan Lainnya

“Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Termasuk warga atau pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya, semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu,” seru Sutiaji.

Terhitung hingga kini (2018-2022), total terdapat 78 aset cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kota Malang. Karenanya, setelah ditetapkannya cagar budaya tersebut, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi dan berbagai elemen masyarakat. Dalam hal untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset sejarah lainnya.

“Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya. Ada peran dan kolaborasi untuk turut menjaga bersama-sama,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dikbud)Kota Malang, Suwarjana mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen. Dalam menjaga dan menambah aset-aset sejarah di Kota Malang.

“Yang jelas setiap tahun akan bertamah, karena kita punya Tim Ahli Cagar Budaya, kita manfaatkan itu,” kata Suwarjana kepada awak media.

Untuk itu, dirinya meminta turut serta bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan komitmen tersebut. Sebab menurutnya, dalam menetapkan suatu aset sebagai cagar budaya, terdapat beberapa indikator yang harus terpenuhi.

“Saya yakin, mudah-mudahan bisa 10, untuk target pertahun sekitar 20, disamping juga mempertahankan yang lama. Yang jelas (untuk menetapkannya) bentuk, umur atau tahun dibangunnya, terus arti atau sejarah dibaliknya dan juga nilainya,” terang Suwarjana.

Semantara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang, Dr Dian Kuntarti menjelaskan, masing-masing cagar budaya yang ditetapkan, telah melalui berbagai proses. Seperti proses pengusulan oleh dinas dengan surveyor, kajian oleh TACB, hingga penetapan melalui keputusan Wali Kota Malang.

“SK (Surat Keterangan, red) Wali Kotanya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik, dan kita senang sekali bisa sampai penetapan,” tuturnya.

Secara terperinci, cagar budaya yang ditetapkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang hari ini, diantaranya sebagai berikut.

  1. Kategori benda:
  • Prasati Widodaren II
  • Prasasti Widodaren I
  • Arca Adhi Kuranandin, (ketiganya diserahkan kepada Hotel Tugu
  • Yoni Mertojoyo
  • Kostum busana Dora Puspita.
  1. Kategori bangunan:
  • The Shalimar Boutiqe Hotel
  • Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo
  • Penetapan Sekolah Dasar Kristen Brawijaya
  • Fendy’s Homestay. (ws5/mzm)

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *