Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Putar Balik

Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan larangan mudik, diminta untuk putar balik - Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Putar Balik
Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan larangan mudik, diminta untuk putar balik.

Blitar, SERU.co.id – Sejak diberlakukannya penyekatan larangan mudik mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, jumlah kendaraan dari arah Kabupaten Blitar keluar menuju Malang terus bertambah. Ratusan kendaraan baik sepeda motor, mobil penumpang maupun mobil barang disuruh putar balik, jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Polres Blitar bekerja sama dengan Polres Malang melakukan penyekatan di titik perbatasan antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang. Tepatnya di depan Terminal Karangkates. Selain titik tersebut, juga dilkukan penyekatan di jalur utama di Kecamatan Selorejo dan dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. “Bagi pengendara baik yang dari Blitar maupun Malang, diminta putar balik jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (6/5/2021).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Leonard menyampaikan, sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB Polres Blitar telah melakukan penyekatan bagi warga yang menuju Malang di pos penyekatan Karangkates. Hasilnya ratusan kendaraan diminta putar balik. “Di jalur utama di pos penyekatan Karangkates ada 100 lebih pengendara yang kami minta putar balik. Rata-rata kendaraan pribadi,” jelasnya.

Leonard menambahkan, sementara untuk dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates masih didominasi warga sekitar. Namun, pihaknya menemukan tiga kendaraan pribadi yang hendak menyeberang ke wilayah Kabupaten Malang.

“Kita lakukan penyekatan sejak tadi malam, berdasarkan evaluasi memang di jalur tikus ini lebih banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar saja. Sampai siang ini kita lakukan screening, dan baru tiga yang diputar balik,” tuturnya.

Kapolres Blitar menandaskan, selama masa berlakunya penyekatan larangan mudik hanya ada tiga kategori pengendara saja yang boleh melintas antar wilayah. Diantaranya keadaan emergency, perjalanan dinas dan kendaraan bermuatan bahan pokok.

Selain tiga hal tersebut pelaku perjalanan wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab Antigen yang berlaku 1×24 jam. Termasuk mereka yang bekerja di luar wilayah diminta untuk membawa surat keterangan dari kantor atau instansinya masing-masing untuk melewati pos penyekatan.

“Kita akan ketatkan lagi soal alasan bekerja antar wilayah. Nanti akan kita minta untuk membawa surat keterangan dari kantornya. Karena bekerja itu hal yang masuk pengecualian dalam larangan mudik namun kita pastikan mereka benar-benar bekerja dengan membawa surat keterangan dari kantor atau instansi,” pungkas Kapolres Blitar. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *