Blitar, SERU.co.id – Sejak diberlakukannya penyekatan larangan mudik mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, jumlah kendaraan dari arah Kabupaten Blitar keluar menuju Malang terus bertambah. Ratusan kendaraan baik sepeda motor, mobil penumpang maupun mobil barang disuruh putar balik, jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang diwajibkan.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Polres Blitar bekerja sama dengan Polres Malang melakukan penyekatan di titik perbatasan antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang. Tepatnya di depan Terminal Karangkates. Selain titik tersebut, juga dilkukan penyekatan di jalur utama di Kecamatan Selorejo dan dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. “Bagi pengendara baik yang dari Blitar maupun Malang, diminta putar balik jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB Polres Blitar telah melakukan penyekatan bagi warga yang menuju Malang di pos penyekatan Karangkates. Hasilnya ratusan kendaraan diminta putar balik. “Di jalur utama di pos penyekatan Karangkates ada 100 lebih pengendara yang kami minta putar balik. Rata-rata kendaraan pribadi,” jelasnya.
Leonard menambahkan, sementara untuk dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates masih didominasi warga sekitar. Namun, pihaknya menemukan tiga kendaraan pribadi yang hendak menyeberang ke wilayah Kabupaten Malang.
“Kita lakukan penyekatan sejak tadi malam, berdasarkan evaluasi memang di jalur tikus ini lebih banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar saja. Sampai siang ini kita lakukan screening, dan baru tiga yang diputar balik,” tuturnya.
Kapolres Blitar menandaskan, selama masa berlakunya penyekatan larangan mudik hanya ada tiga kategori pengendara saja yang boleh melintas antar wilayah. Diantaranya keadaan emergency, perjalanan dinas dan kendaraan bermuatan bahan pokok.
Selain tiga hal tersebut pelaku perjalanan wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab Antigen yang berlaku 1×24 jam. Termasuk mereka yang bekerja di luar wilayah diminta untuk membawa surat keterangan dari kantor atau instansinya masing-masing untuk melewati pos penyekatan.
“Kita akan ketatkan lagi soal alasan bekerja antar wilayah. Nanti akan kita minta untuk membawa surat keterangan dari kantornya. Karena bekerja itu hal yang masuk pengecualian dalam larangan mudik namun kita pastikan mereka benar-benar bekerja dengan membawa surat keterangan dari kantor atau instansi,” pungkas Kapolres Blitar. (fjr/mzm)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Ekonomi Kreatif, Dukung Pelaku Ekraf dan MCC
- Pemuda Asal Banten Ini Saksikan Temannya Meregang Nyawa Usai Tersambar KA di Jember
- Koramil Blimbing Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan TPU Gang Makam
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024