Habis Kontraknya, Pemkot Malang Kembalikan Safehouse BPSDM Pemprov Jatim

BPSDM Pemprov Jatim. (ist) - Habis Kontraknya, Pemkot Malang Kembalikan Safehouse BPSDM Pemprov Jatim
BPSDM Pemprov Jatim. (ist)

Malang, SERU.co.id – Alih fungsi Safehouse atau rumah isolasi milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, yang disewa Pemkot Malang tidak akan diperpanjang. Selain sudah tidak menerima pasien, pengosongan diberi waktu hingga 30 Juni 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Mu’arif menuturkan, Safehouse tidak ada proses perpanjangan. Rencananya di akhir bulan Juni akan diserahkan kembali ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Di tanggal 30 Juni, kita serahkan kembali sepenuhnya ke BPSDM Pemprov Jatim,” seru dr Husnul Mu’arif, Rabu (9/6/2021).

Pihaknya mengatakan, kemungkinan jika ada tambahan pasien, akan diarahkan ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang ada di Malang. Masih tersisa belasan pasien yang berada disana, menjalani isolasi hingga akhir bulan.

“Saat ini masih ada 16 pasien. Insyallah nanti semua pasien itu berakhir pada 25 Juni,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Mu'arif. (jaz) - Habis Kontraknya, Pemkot Malang Kembalikan Safehouse BPSDM Pemprov Jatim
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Mu’arif. (jaz)

Rumah sakit yang akan menjadi rujukan ketika Safehouse tidak ada, akan dimasukkan ke RS Lapangan. Karena kapasitas ada sekitar 306 bed, dengan keterisian baru 60 persen dari daya tampung.

“Sementara pasien kita arahkan ke RS Lapangan. Untuk bed disana masih 60 persen dari total sekitar 306 bed,” ungkap pria yang juga Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.

Senada, Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, izin operasional Safehouse telah genap satu tahun digunakan menampung pasien Covid-19 oleh Pemkot Malang. Rencananya pada akhir Juni 2021 dikembalikan kepada BPSDM Pemprov Jatim.

“Benar, kami tidak perpanjang lagi izinnya, karena sudah satu tahun kita pinjam,” ungkap Sutiaji.

Kedepan, BPSDM Pemprov Jatim akan menggunakannya sebagai Pelatihan Dasar (Lapsar) sesuai jadwal yang sudah disepakati. Sebelum pengosongan, Pemkot Malang akan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan.

Diketahui, sebelumnya Safehouse yang berada di Jalan Kawi No 41 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang mempunyai kapasitas daya tampung pasien Covid-19 sebanyak 306 bed. Sekarang akan dialihkan ke dua rumah sakit rujukan yang tersedia.

“Kita alihkan ke RS Lapangan Idjen Boulevard dan RSUD Kota Malang. Insyaallah cukup,” pungkas pria makanan pedas ini. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *