Habis Ditabrak Truk, LC Diperkosa dan Tewas

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan LC di Pakisaji digelandang polisi. (ws2) - Habis Ditabrak Truk, LC Diperkosa dan Tewas
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan LC di Pakisaji digelandang polisi. (ws2)

Malang, SERU.co.id – Habis jatuh tertimpa tangga. Seperti yang dialami oleh Setia Nurmiati, alias Ayu (21), warga Desa Lemah Duwur, Kecamatan Wagir saat ditemukan meregang nyawa, Selasa (23/3/2021) lalu.

Jasad dara yang diitemukan dalam keadaan setengah telanjang tersebut, ternyata korban tabrakan truk hino yang dikemudikan mantan pacarnya. Disaat kritis bukannya ditolong, malah diperkosa teman kerjanya di cafe.

Bacaan Lainnya

“Yang menabrak adalah Wahyudi (34), asal Kecamatan Semanding Tuban. Sedangkan yang memperkosa itu rekan kerja korban di Cafe 88 Pakisaji, Adi Prayitno alias Dalbo (28), asal Desa Dilem Kecamatan Kepanjen,” papar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Hendri menerangkan, dua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Polres Malang. Kronologi berawal ketika Ayu mengetahui Wahyudi memiliki kekasih lain dan mendatangi truknya. Di dalam truk, Wahyudi tengah beristirahat bersama wanita lain berinisial AM, pasca pesta di Cafe 88.

Gedoran Ayu di kendaraan miliknya, membuat Wahyudi terganggu. Spontan dirinya menjalankan kendaraan dan pergi untuk menghindari percekcokan. Naasnya, wanita pemandu lagu ini tertabrak ban belakang, hingga membuatnya terkapar dengan tulang ekor dan tulang paha patah.

Barang bukti yang diamankan. (ws2) - Habis Ditabrak Truk, LC Diperkosa dan Tewas
Barang bukti yang diamankan. (ws2)

“Dalam perjalanan, Wahyudi menelpon Adi (penjaga Cafe 88) untuk mengecek kondisi Ayu. Sembari dicek, Adi menyeret Ayu ke warung kosong untuk melampiaskan nafsunya. Lantaran Adi juga tengah dalam keadaan mabuk,” tuturnya, sembari menekankan Ayu diperkosa dalam keadaan kritis.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Wahyudi dengan pasal 338 ancaman 9 tahun, juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Untuk Dalbo sendiri dikenakan pasal Pasal 286 tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya, dengan ancaman 9 tahun. Dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Dalbo memberikan keterangan, Ayu masih hidup dan menangis ketika diperkosa.

“Ayu memang masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja,” tutupnya. (ws2/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *