Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun di Sidang Putusan Banding

Sidang Habib Rizieq. (ist) - Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun di Sidang Putusan Banding
Sidang Habib Rizieq. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun dalam sidang putusan banding kasus tes swab RS Ummi Bogor. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Rizieq, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ungkap Humas PT DKI Binsar Pamopo, Senin (30/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kedua pihak, jaksa penuntut umum dan pengacara Rizieq tidak hadir dalam sidang putusan. Pihak PT DKI segera mengirimkan petikan putusan ke PN Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,: lanjutnya.

Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga tetap divonis 1 tahun penjara. Ketiganya dinilai menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Merespon putusan tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan akan mengajukan kasasi. Menurut Sugito, kasasi akan dilakukan sebab seharusnya Rizieq bisa bebas.

“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum gak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” kata Sugito.

Sugito menganggap majelis hakim terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Rizieq. Padahal memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *