Gus Nur Ditangkap Tengah Malam di Rumahnya

Gus Nur - Gus Nur Ditangkap Tengah Malam di Rumahnya
Gus Nur. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Kebenaran penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

“Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec Pakis, Malang,” ujar Awi, dikutip dari CNNIndonesia.

Awi belum menjelaskan lebih dalam mengenai penangkapan ini. Demikian pula dengan panasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan yang tak menjelaskan detail penangkapan kliennya. Dilansir dari Suara Jatim, Andry memastikan, penangkapan ini tak terkait dengan kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.

“Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa,” ujar Andry.

Tim kuasa hukum Gus Nur kini tengah membahas langkah yang diambil untuk menangani kasus ini.

“Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur” imbuhnya.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke pihak kepolisian atas sangkaan penghinaan terhadap NU dalam acara dialog di kanal Youtube milik Refly Harun. Pelapor adalah Ketua Thafidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Pelapor, Aziz Hakim menjelaskan, Gus Nur diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi NU. Pada video tersebut, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai sebuah bus umum dengan sopir yang mabuk dan kondektur yang teler.

“NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar,” kata Gus Nur, yang dipermasalahkan oleh Aziz.

Gur Nus diduga melanggar Pasal 27 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP.  Laporan diterima oleh pihak Bareskrim Polri pada Rabu (21/10/2020). (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *