Gugus Tugas Reforma Agraria, Langkah Pemkot Batu Selesaikan Masalah Pertanahan

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memimpin rakor GTRA. (ist) - Gugus Tugas Reforma Agraria, Langkah Pemkot Batu Selesaikan Masalah Pertanahan
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memimpin rakor GTRA. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022, Kamis (12/5/2022). Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat utama (Rupatama) Balaikota Among Tani. Rakor ini sebagai langkah awal menyelesaikan sejumlah permasalahan pertanahan di Kota Batu.

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, Rakor ini diharapkan dapat menyatukan pendapat, data dan rencana yang akan dilaksanakan Tim (GTRA) demi tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat. Rakor kali ini bisa meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta menjadi forum untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap berbagai hal. Baik itu keberhasilan, kegagalan, kelemahan, tantangan serta peluang dalam melaksanakan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Bacaan Lainnya

“Kita punya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membuat data konkrit. Mohon semua dinas yang terkait membantu dan mendukung program dari GTRA,” seru Dewanti.

Sementara itu Kepala Badam Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ir R Haris Suharto, menyatakan, reforma agraria merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria ada sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria. Tujuannya adalah tercapainya kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat.

“Reforma Agraria sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ir Haris, sapaan akrabnya menjelaskan , di Kota Batu GTRA sudah dibentuk sejak 2020 dan mengalami 2 kali revisi dalam pelaksanaannya. Namun, keseluruhannya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Juga untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Juga memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, menangani konflik agraria serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *