Goyang Siswi SMP, Kakek Asal Glenmore Masuk Bui

Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Glenmore. (Foto: Sugito) - Goyang Siswi SMP, Kakek Asal Glenmore Masuk Bui
Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Glenmore. (Foto: Sugito)

Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga goyang siswi SMP, Mohomad Solihin (47) warga RT 05 RW 02, Dusun Purwojoyo, DesaTulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi dikeler polisi. Bahkan agar korban menuruti hawa nafsunya dengan cara mengancam mengguna-guna korban jika tidak mau diajak bersetubuh.

Modus yang dilakukan tersangka terhadap NMN (14) siswi kelas 2 disalah satu SMPN Kecamatan Glenmore dengan cara mengiming-imingi uang  kepada korban. Setelah korban termakan bujuk rayu, tersangka mengajak korban di rumah kosong.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan akibat perbuatan tersangka Mohomad Solihin, korban saat ini hamil.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 20 ribu, agar korban mau diajak bersetubuh,” kata AKP Basori Alwi, kepada Seru.Co.Id Rabu (19/5/2021) siang.

Bahkan kata AKP Basori Alwi tersangka mengajak bersetubuh korban dengan cara mengancam akan disakiti dengan ilmu gaib. Atas ancaman tersebut korban merasa ketakutan dan akhirnya menuruti permintaan tersangka.

Lanjut Basori Alwi tersangka Mohammad Solihin sehari-hari bekerja sebagai penyadap getah karet di afdeling kampung Lima PTPN XII Kebun Kalisepanjang, Glenmore.

“Karena diancam mau diguna-guna, dan hidupnya akan tersakiti, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka,” jelasnya.

“Korban disetubuhi dirumah kosong, dibelakang rumah korban,” tambahnya.

Kanitreskrim Polsek Glenmore, Aiptu Subekti menambah atas perbuatan bejat tersangka, saat ini, korban hamil empat bulan. Karena merasa malu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Glenmore.

“Korban masih tetangga sendiri  dengan tersangka,”paparnya.

Menurutnya, seharusnya tersangka melindungi anak usia sekolah untuk meraih cita-citanya. Namun apa yang dilakukan oleh tersangka merusak masa depan korban.

“Seharusnya tersangka memberi dorongan agar giat belajar agar mampu meraih cita-citanya, justru merusak masa depan korban,” tandasnya.

Dia menghimbau kepada orang tua agar memantau anak-anaknya, agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan. Dan kepada anak-anak jika ada orang yang berbuat aneh, jangan sungkan-sungkan melaporkan ke orang tua atau kepada aparat penegak hukum.

“Saya menghimbau kepada orang tua, lindungi anak, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Jika ada orang yang akan berbuat jahat adukan ke orang tua atau langsung lapor ke polisi,” himbaunya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mohammad Solihin diancam pasal 76d sub 76e, Jo 81, sub 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan  Pemerintah pengganti UU  No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, dan barang bukti kami amankan, dan tersangka kami tahan,” pungkasnya. (git)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *