Gebyar Sadar Pajak II Sukses Genjot Pajak Daerah

Penyerahan hadiah undian kepada para pemenang. (ist) - Gebyar Sadar Pajak II Sukses Genjot Pajak Daerah
Penyerahan hadiah undian kepada para pemenang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sukses menggelar Gebyar Sadar Pajak tahap dua secara hybrid. Kegiatan Sadar Pajak ini bukan hanya menyasar Pajak Bumi Bangunan (PBB), namun juga pajak lainnya. Sekaligus mengapresiasi Wajib Pajak (WP), agar pendapatan lebih maksimal.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan, dari hasil rekap terakhir penutupan, ada peningkatan jumlah pemasukan di Gebyar Sadar Pajak tahap dua. Pasalnya tahap pertama, total pemasukan sebesar Rp20 miliar, sedangkan tahap dua ini pemasukan sebesar Rp23,4 miliar.

Bacaan Lainnya

“Bapenda membukukan pemasukan PBB Rp 6,2 miliar, pajak hotel Rp 5,4 miliar, pajak restoran Rp 11,8 miliar. Sehingga total pada saat gelaran Gebyar Sadar Pajak tahap dua ini sebesar Rp 23,4 miliar,” seru Handi Priyanto, di Ijen Suites Hotel and Conventions, Minggu (5/12/2021) malam.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan hasil pemerolehan pajak. (ist) - Gebyar Sadar Pajak II Sukses Genjot Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan hasil pemerolehan pajak. (ist)

Selanjutnya, untuk meningkatkan potensi pajak daerah, pihaknya akan terus melaksanakan program terbarunya hingga tahun 2022 berganti. Salah satunya e-tax berbasis aplikasi yang akan dipasang di seluruh hotel dan restoran yang tersebar di Kota Malang, selain kuota 500 unit dari Bank Jatim. 

“Harapannya ke depan bisa semakin banyak konsumen yang mengikuti undian gebyar sadar pajak di tahun 2022,” tandas pria yang pernah menjadi Kadishub Kota Malang ini.

Senada, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, Pemkot merasa bersyukur karena yang mendapatkan hadiah pada Gebyar Sadar Pajak tahap dua ini para wajib pajak yang tepat sasaran.

Terutama untuk pemenang hadiah utama mobil dengan pembayaran PBB yang hanya Rp50.255. Dengan demikian, semakin menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dari berbagai lapisan semakin tinggi. Sehingga juga akan mendorong atau sangat berkontribusi bagi percepatan pembangunan Kota Malang.

“Karena pembangunan Kota Malang dipicu dan dipacu oleh kesadaran masyarakat kita membayar pajak,” jelas Sutiaji.

Diketahui, pemenang hadiah utama mobil Suzuki Karimun didapatkan oleh salah satu wajib pajak atas nama Malikah yang berasal dari Jalan Raya Babatan Nomor 26, RT 04/RW 03, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan nominal PBB yang dibayarkan Malikah sejumlah Rp 50.255.

Total ada sejumlah 18 hadiah diundi dalam Gebyar Sadar Pajak tahap dua kali ini. Diantaranya satu unit mobil Suzuki Karimun, dua unit TV LED 32 inch, tiga unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, lima unit sepeda lipat, empat unit lemari es satu pintu,  dua unit kompor gas, dan satu unit mesin cuci.

Kemudian tiga unit sepeda motor Vario dimenangkan wajib pajak atas nama Gunawan Prayogo, warga Jalan Laksamana Martadinata; Hasan Sukarno, warga Jalan KH Malik Dalam; dan  Emil, warga Perumahan Permata Saxophone.

Hadiah dua unit TV LED 32 inch dimenangkan wajib pajak atas nama Jamil, warga Jalan KH Jusuf dan Suwandi/Dony S, warga Polowijen.

Hadiah empat unit lemari es satu pintu dimenangkan wajib pajak atas nama Muadji Wijaya, warga Perumahan Galaxy Regency; Ahmad Solichin, warga Jalan Raya Tlogomas; Suyuti Safar, warga Jalan Dananu Limboto; dan Sugianto, warga Jalan Mergan.

Selain itu, hadiah satu unit mesin cuci dimenangkan oleh wajib pajak atas nama Emma Budi Sulistiarini, warga Jalan Plaosan. Kemudian hadiah dua unit kompor gas dimenangkan wajib pajak atas nama Mina Juwita, warga Jalan Kesatrian, dan Supriyadi warga Jalan Raya Candi.

Sedangkan  lima unit sepeda lipat dimenangkan oleh lima kelurahan yang secara rutin membayarkan PBB. Yakni Kelurahan Jatimulyo, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kelurahan Lesanpuro, Kelurahan Bandulan, serta Kelurahan Blimbing sebagai pembayaran PBB dengan capaian terbanyak dan tertinggi.

Kemudian, pemenang dapat mengurus proses administrasi pengambilan dan penerimaan hadiah undian maksimal 60 hari setelah pengumuman. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil hadiah yaitu fotokopi KTP, KK, SPT PBB tahun 2021, bukti pembayaran PBB tahun 2021, dan tunggakan lunas PBB. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *