Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2021. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengonfirmasi hal tersebut.
“Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni, masih diproses,” ungkapnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Dirjer Perbendaharaan Hadiyanto bahkan menyebut waktu yang lebih spesifik, yaitu pada minggu pertama Juni 2021. Ia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021,” kata Hadiyanto.
Menurutnya, Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap pembayaran gaji, yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
“Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran