Firli Bahuri Jelaskan Tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Ketua KPK Firli Bahuri. (ist) - Firli Bahuri Jelaskan Tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Firli mengatakan, pada 5 Mei 2021, pimpinan KPK bersama dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2 sudah melakukan rapat paripurna. Menurutnya pada rapat tersebut penjelasan dilakukan secara terbuka.

“Clear, tidak ada yang bisa ditutupi,” tegas Firli, Kamis (20/5/2021).

Bacaan Lainnya

Hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021 sebab masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan UU KPK yang baru. Ia menegaskan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, tidak pernah diberhentikan.

“Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan, KPK akan membahas secara intensif nasib 75 pegawai tersebut pada Selasa (25/5/2021) mendatang dalam rapat. Nantinya, rapat ini akan melibatkan kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang pasti hari selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya bagaimana proses selanjutnya,” sebutnya.

Firli juga memastikan, kinerja KPK tidak terganggu meski ada 75 pegawai yang kini sedang dinonaktifkan.

“Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat. Kita pastikan karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” pungkasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *