Jakarta, SERU.co.id – Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal atas pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” seru Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tidak ditemukan adanya tembak menembak.
Ferdy Sambo telah merekayasa seolah-olah telah terjadi penembakan dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali. Timsus Bareskrim tidak menemukan adanya peluru yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ungkap Kapolri.
“Pelaku yang menembak (Brigadir J) lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” jelasnya.