Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bareskrim: Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist) - Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bareskrim: Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Kapolri menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” seru Kapolri,” papar Sigit.

Bacaan Lainnya

Kapolri belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan atau tidak. Motif pembunuhan Brigadir J juga masih didalami Timsus, termasuk terkait pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga sebagai pemicu insiden ini.

Sejauh ini, Timsus telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM yang belum diungkapkan lebih jauh.

Kasus kematian Brigadir J mendapatkan atensi besar publik karena dinilai banyaknya kejanggalan. Sebelumnya, ia dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *