DPRD Kab Blitar Bentuk Pansus Tangani Soal Investasi dan LH

Candra Purnama, wakil ketua pansus investasi dan lingkungan hidup - DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Tangani Soal Investasi dan LH
Candra Purnama, wakil ketua pansus investasi dan lingkungan hidup.

Blitar, SERU.co.id – Untuk menangani persoalan investasi dan lingkungan hidup (LH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar membentuk Pansus. Pansus ini dibentuk atas dasar persoalan limbah peternakan sapi perah milik PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.

Wakil Ketua Pansus, Candra Purnama mengatakan, setelah dibentuk Pansus ini, pihaknya sudah memulai rapat Pansus untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan. Seluruh kegiatan Pansus ini ditargetkan akan dimulai awal bulan Desember.

Bacaan Lainnya

“Target dari Pansus ini bisa berupa rekomendasi atau usulan Perda yang mengatur mengenai investasi dan lingkungan hidup,” kata Candra Purnama, Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut Candra menyampaikan, dalam proses pembahasan juga akan dilakukan peninjauan ke lapangan untuk mendapatkan informasi dan data langsung di lokasi. Baik dari warga, pengelola peternakan maupun dinas terkait.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan tinjauan ke lapangan,” jelasnya.

Candra Purnama menyebut, Pansus ini memiliki 13 orang anggota. Yaitu dari anggota 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Pansus ini terdiri dari 3 orang pimpinan yaitu ketua, wakil ketua dan sekretaris. Serta 10 orang anggota perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.

“Masa kerja pansus ini sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021 mendatang,” pungkasnya.

Pembentukan Pansus investasi dan lingkungan hidup ini, diinisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB. Pansus ini mulai digulirkan pasca sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar,  Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021 lalu.

Dalam Sidak tersebut ditemukan adanya saluran pipa pembuangan limbah peternakan sapi milik PT Greenfields yang tersembunyi, dan langsung mengalir ke sungai, yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *