Ditetapkan Sebagai PTNBH, UM Lakukan Beragam Pengembangan Ini

Universitas Negeri Malang (UM). (rhd) - Ditetapkan Sebagai PTNBH, UM Lakukan Beragam Pengembangan Ini
Universitas Negeri Malang (UM). (rhd)

Malang, SERU.co.id – Presiden Republik Indonesia, Jokowi, telah menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), 25 November 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTNBH UM.

Rektor UM, Prof Dr H AH Rofi’uddin, MPd mengatakan, penetapan ini tidak serta merta, melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih Iuas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dengan perubahan status PTNBH ini, UM akan bisa jadi rujukan di Asia dan dunia, karena UM memiliki otonomi sendiri. Dimana otonomi tersebut tidak dimiliki dalam PTN BLU. Jadi ini pintu pertama agar bisa dikenal dunia,” seru Prof Rofi’, sapaan akrabnya.

Menurutnya, adanya sumbatan saat PTN-BLU, akan dimungkinkan terurai saat berpijak pada status PTNBH. Tujuannya agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global.

“Kita akan sangat memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, jika dimungkinkan akan ada prodi atau fakultas baru. Seperti ada prodi yang menurun, nanti bisa jadi akan diganti prodi lain menyesuaikan kebutuhan secara nasional maupun global,” imbuhnya.

Rektor UM, didampingi Ketua Senat UM dan WR IV, menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - Ditetapkan Sebagai PTNBH, UM Lakukan Beragam Pengembangan Ini
Rektor UM, didampingi Ketua Senat UM dan WR IV, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Meski sudah berstatus PTNBH, Rektor UM berjanji tidak akan menaikkan UKT dan SPP mahasiswa UM. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan, UM akan melakukan pendirian dan pengembangan badan usaha. Karena ada keleluasaan PTNBH dalam membuat badan usaha.

“Untuk pengembangan ekonomi, akan terangkum jadi satu dalam pendirian badan usaha. Tentunya dengan melibatkan orang-orang profesional. Nantinya pegawai UM akan diwarnai non ASN dalam pengembangan badan usaha tersebut,” bebernya.

Senada, Ketua Senat UM, Prof Dr Suko Wiyono SH MHum mengatakan, UM menerima PTNBH urutan ke-15 di Indonesia, dimana sebelumnya urutan ke-14 ditempati UB. Tentunya sebuah prestasi terhebat Rektor UM saat ini, karena prosesnya tidak mudah.

“Semoga dengan PTNBH lebih berprestasi lagi. Tanpa harus membebani mahasiswa dengan naiknya SPP dan UKT, sebab UM melibatkan mahasiswa dalam pengembangan usaha. Terutama mahasiswa berprestasi namun kurang mampu dalam ekonomi, sebagaimana PP 114  pasal 14 ayat 2,” terang Prof Suko, sapaannya.

Sebagai informasi, ada tiga aspek mendasar dalam evaluasi persyaratan PTNBH, antara lain: kualitas penyelenggaraan akademik, efektivitas dan efisiensi tata kelola organisasi, serta kontribusi UM bagi pembangunan. Baik dalam kondisi yang sedang berjalan saat ini, maupun kualitas komitmen UM terhadap sustainabilitas ketiga aspek tersebut di masa mendatang.

Status PTN BH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya. baik sumber daya manusia, keuangan, dan aset-aset UM. Dan memetakannya sedemikian rupa sebagai landasan bagi upaya menguatkan gerak Iangkah UM menjalankan amanah baru yang melekat pada status PT Badan Hukum ini. (adv/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *