Ditahan KPK, RJ Lino: Senang Sekali Setelah 5 Tahun

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (ist) - Ditahan KPK, RJ Lino: Senang Sekali Setelah 5 Tahun
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/3/2021). Ia diduga terlibat korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Anehnya, RJ Lino justru mengaku senang atas penangkapannya sebab akhirnya mendapat kejelasan setelah 5 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali, supaya jelas statusnya,” ujar RJ Lino.

Bacaan Lainnya

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. KPK menjelaskan, lamanya penyidikan disebabkan oleh adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara.

“Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 329 juta dalam dugaan korupsi pemeliharaan QCC itu. Namun, BPK tidak menghitung kerugian pengeluaran atas pembangunan dan pengiriman QCC karena tidak memperoleh data.

“Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” papar Alex.

Perjalanan panjang kasus korupsi yang melibatkan RJ Lino ini dimulai pada 2010 silam. Pada saat itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan melakukan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan dari China dan Korea Selatan. Ia juga diduga memerintahkan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

HDHM pun ditetapkan sebagai pemenang dan melakukan tanda tangan kontrak. Padahal, proses pelelangan masih berlangsung.

“Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJL (RJ Lino) diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap,” pungkas Alex. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *