Dishub Kota Malang Akan Tindak Tegas Parkir Liar Jalan Ijen

Suasana saat weekend di bibir Jalan Besar Ijen, yang digunakan sebagai parkir liar oleh masyarakat. (bim) - Dishub Kota Malang Akan Tindak Tegas Parkir Liar Jalan Ijen
Suasana saat weekend di bibir Jalan Besar Ijen, yang digunakan sebagai parkir liar oleh masyarakat. (bim)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menindak tegas warga yang melakukan pemarkiran di Jalan Besar Ijen. Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika kawasan tersebut saat weekend dipenuhi dengan kendaraan roda empat maupun roda dua yang terparkir di bibir jalan.

Hal ini rupanya bermula sudah sejak lama, pemarkiran kendaraan tersebut diakibatkan oleh adanya Car Free Day (CFD) di Jalan Dempo yang terletak tidak jauh dari Jalan Besar Ijen. Terkait dugaan adanya CFD tersebut, Pemkot Malang sebelumnya telah menyatakan dengan tegas jika gelaran tersebut belum diresmikan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan itu (CFD) ilegal, tanpa ada izin siapapun dan itu makin meresahkan warga, banyak pengaduan ke kita,” seru Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Dengan banyaknya aduan dari masyarakat tersebut, pihaknya akan menindak dengan tegas apabila masih didapati hal yang sama di akhir pekan ini. Tentu dengan berkolaborasi dengan instansi dan dinas terkait, seperti Polresta Malang Kota, Satpol PP hingga Kodim.

“Nanti hari Minggu kita lakukan penertiban di sana. Semuanya, tidak hanya parkirnya karena di situ juga penuh PKL kuliner, nanti akan dilakukan operasi gabungan,” imbuhnya.

Dalam pantauan SERU.co.id, Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang telah memberikan larangan untuk berdagangan di kawasan tersebut dengan dipasangnya banner larangan. Namun hingga, Minggu (31/7/2022) pekan lalu, masih tampak di sepanjang Jalan Dempo terdapat pedagang yang masih saja mangkal.

Hal tersebut tentu melanggar apa yang tertuang dalam Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut, dikatakan oleh Handi, dalam operasi gabungan tersebut, pihak yang berwenang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Untuk operasinya nanti dimotori oleh Satpol PP untuk yang PKL. Dishub juga didampingi dari Satlantas Polresta Malang Kota akan menindak terkait parkir liar, kita punya kunci gembok,” pungkasnya. (bim/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *